Grid.ID - Cathrine Wilson masih menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Sebelum ditahan, Catherine Wilson sempat menunjukkan gelagat aneh.
Publik menudingnya sedang teler atau sakau saat tampil di sebuah acara televisi.
Video penampilan Catherine Wilson adalah penampilannya di sebuah acara talkshow yang dipandu presenter Sule.
Namun, rekaman video itu kembali beredar ke publik.
Dalam video tersebut, ia bertingkah laku tak biasa ketika menjadi bintang tamu sebuah program bincang-bincang televisi.
Saat ini, Catherine Wilson mendekam di Panti Rehabilitasi, setelah proses assessment-nya diterima penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta.
Setelah dua bulan menghadapi proses hukum, kuasa hukum pun mengungkap kondisi Catherine.
"Tapi sejauh ini kondisi Catherine sehat," kata Verna Wahono ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2020).
Verna menambahkan, wanita yang akrab disapa Keket itu sudah menjalani program rehab di panti rehabilitasi.
"Baru selesai di detoks. Hasilnya belum tau," ucapnya.
Baca Juga: Dinar Candy Ancam Orang-orang yang Punya Utang Kepadanya: Bayar Utang atau Main Hukum!
Verna menegaskan kalau saat ini, model seksi itu sudah bersih dari racun-racun atau zat narkotika didalam tubuhnya.
"Kemarin masih ada efek dari narkotika. Setelah didetoks pasti akan ada perubahannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Verna Wahono mengatakan kalau sebulan Catherine Wilson didalam panti rehab belum bisa dibesuk siapapun, karena kondisi kasih dalam pandemi Covid-19.
"Belum bisa besuk. Tapi setelah masuk (panti rehab) dan didetoks, kondisinya jauh lebih baik," ujar Verna Wahono.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catherine Wilson Baru Saja Jalani Detoks Narkoba di Panti Rehabilitasi dan Belum Dibesuk Siapapun
(*)