Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, polisi mengamankan 2 pemuda di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal ini bermula dari sebuah video yang menghebohkan jagat maya.
Melibatkan seorang bocah berusia 3 tahun, pemuda berinisial FE (20) dan IR (19) telah melakukan tindak yang membahayakan sekaligus merugikan.
Pasalnya 2 pemuda asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur itu telah mencekoki sang bocah dengan minuman keras (miras).
Pelaku FE menjadi orang yang mencekoki bocah dengan miras, sementara RH memvideokan peristiwa tersebut untuk diunggah di media sosialnya.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Senin (24/8/2020), video tersebut akhirnya viral dan menghebohkan jagat media.
Korban yang masih berusia 3 tahun itu kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Bersama tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur serta kedua orang tuanya sang bocah, korban diminta untuk melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari miras yang sempat diminum oleh korban, sementara korban masih kecil berusia tiga tahun,” ujarnya.
“Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terkait korban di video terjatuh dan kepalanya terbentur balok kayu," imbuhnya.
Lebih lanjut, melansir dari Tribun Manado, kedua tersangka diamankan di wilayah Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/8/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
"Sudah ditangkap di Kecamatan Towuti. Sudah dibawa ke Polres Lutim (Luwu Timur)," ujarnya.
Namun, dua pelaku yang dikabarkan sebagai pengangguran itu belum bisa diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Elli Kendek mengatakan, keduanya masih syok.
"Kedua pemuda ini sempat syok, tidak menyangka dirinya akan ditangkap atas kejadian ini," ujarnya.
(*)