Find Us On Social Media :

Menolak Disebut Bergaya Hidup Mewah, Ketua KPK Justru Pamer Penghasilan: Gaji Saya Cukup Untuk Bayar Sewa Helikopter

By None, Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Grid.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diduga melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Firli Bahuri memastikan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Komentar Akun Centang Biru Menghilang dari Postingan 'Anjay', Lutfi Agizal Bersumpah Tak Menghapus: Demi Allah Saya Tidak Lakukan Itu

Dikutip dari Kompas.com, sidang etik diadakan di Gedung ACLC KPK dan digelar secara tertutup.

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.

Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.