Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa digunakan untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dapat digunakan untuk asuransi lain dengan ketentuan besarannya tidak melebihi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa yang telah ditetapkan.
Sementara yang dimaksud "penyelenggara dana pensiun" misalnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), lembaga perbankan, atau lembaga nonperbankan.
Selanjutnya, peraturan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima ketua KPK, dapat Anda simak di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Segini Gaji yang Diterima Ketua KPK
(*)