Find Us On Social Media :

Menolak Disebut Bergaya Hidup Mewah, Ketua KPK Justru Pamer Penghasilan: Gaji Saya Cukup Untuk Bayar Sewa Helikopter

By None, Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Grid.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diduga melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Firli Bahuri memastikan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Komentar Akun Centang Biru Menghilang dari Postingan 'Anjay', Lutfi Agizal Bersumpah Tak Menghapus: Demi Allah Saya Tidak Lakukan Itu

Dikutip dari Kompas.com, sidang etik diadakan di Gedung ACLC KPK dan digelar secara tertutup.

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.

Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.

Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.

Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."

"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.

Baca Juga: Komentar Akun Centang Biru Menghilang dari Postingan 'Anjay', Lutfi Agizal Bersumpah Tak Menghapus: Demi Allah Saya Tidak Lakukan Itu

Bicara soal gaji, memang berapa sih gaji yang diterima Ketua KPK?

Dari penelusuran Tribunnews.com, setiap pimpinan KPK yang terdiri dari ketua dan wakil ketua lembaga antirasuah, mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Besaran gaji serta fasilitas yang diterima antara ketua dan wakil ketua KPK pun berbeda-beda.

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Dalam PP tersebut dijelaskan, setiap bulan, Ketua KPK akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Jumlah gaji yang diterima Ketua KPK masih cukup kecil bila dibandingan dengan sejumlah tunjangan yang diterima.

Ketua KPK akan menerima tunjangan jabatan dan kehormatan yang masing-masing berjumlah Rp 24.818.000 dan Rp 2.396.000.

Selain itu, ketua KPK setiap bulan juga masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000 dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000.

Tunjangan lain yang diterima ketua KPK adalah tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Baca Juga: Debut Unit dengan Konsep Unik yang Tak Pernah Dipakai Sebelumnya, Seulgi Red Velvet Ngaku Sempat Khawatir

Pemberian tunjangan hari tua bagi Pimpinan KPK adalah pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

Masih dari PP itu, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.

Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa digunakan untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dapat digunakan untuk asuransi lain dengan ketentuan besarannya tidak melebihi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa yang telah ditetapkan.

Sementara yang dimaksud "penyelenggara dana pensiun" misalnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), lembaga perbankan, atau lembaga nonperbankan.

Selanjutnya, peraturan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima ketua KPK, dapat Anda simak di sini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Segini Gaji yang Diterima Ketua KPK

(*)