Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Penangkapan drummer Superman is Dead, Jerinx, menimbulkan banyak perdebatan.
Di satu sisi, banyak yang berpendapat bahwa sudah selayaknya Jerinx ditangkap.
Di sisi lainnya, penangkapannya disebut menjadi kemunduran bagi demokrasi karena freedom of speech di media sosial telah direnggut.
Baca Juga: Giring Ganesha Coba Nyapres Untuk 2024, Kirana Larasati: Terlalu Jauh, Masih 4 Tahun Lagi!
Menanggapi soal ini, artis yang turun ke dunia politik, Kirana Larasati, meminta semua pihak memandang permasalahan dari banyak sisi.
Kirana menyampaikan hal ini saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
"Oke aku mengerti freedom of speech, aku juga seseorang yang tidak mau dibatasi berekspresi," buka Kirana.
Baca Juga: Passion di Politik, Kirana Larasati Tak Mau Lepaskan Karier di Dunia Hiburan
"Tapi selain kepentingan satu orang yang punya freedom of speech, ada juga ratusan juta penduduk yang bisa terdampak dari viralnya perbuatan satu orang," katanya.
"Jadi dalam kita melihat suatu kasus itu enggak bisa melihat satu sudut pandang aja, kita harus lihat dari sudut pandang yang lain," tegasnya.
Bagi Kirana, bagaimana kita berpikir dapat menentukan sikap terhadap kasus tertentu.
Oleh karenanya janda satu anak ini meminta untuk bijak menyikapi kasus ini.
"Oke kita ngomongin freedom of speech, bagaimana dengan dampak orang-orang lain kalau jadi tidak pakai masker? Atau kalau jadi berkerumun di tempat banyak," tuturnya.
"Karena oke katanya percaya covid tapi tidak yakin covid sebahaya itu, buat yang sehat mungkin tidak bahaya. Buat yang sakit gimana?".
"Sure dalam satu sudut pandang freedom of speech itu penting, tapi kita lihat lagi dari sudut pandang yang lain, dari situ kita bisa menentukan suatu kasus," sambungnya.
"Awalnya gini, aku yang harus aku terapkan di diri aku dan aku juga menyarankan ke teman-teman semua mulai lah adil sejak dalam pikiran," ucapnya.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal soal ini ditangkap oleh Polda Bali karena 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Karena penangkapannya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(*)