Grid.ID - Setelah hampir 5 bulan tak beroperasi karena PSBB, rencananya pemerintah akan kembali membuka bioskop.
Wiku Adisasmito selaku jubir Satgas Penanganan Covid-19 mengaku bila pembukaan bioskop di masa pandemi sudah dikaji terlebih dahulu.
Meski begitu, ia menyebut bila ada 9 aturan yang harus diperhatikan dalam menonton bioskop di masa pandemi.
Wiku mengungkapkan bila keputusan pembukaan bioskop sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (26/8/2020).
"Imunitas masyarakat juga bisa meningkat (setelah menonton di bioskop) karena bahagia. Atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya (dapat) ditingkatkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Khawatir Disebut Gimmick, Ivan Gunawan Tak Mau Umbar Rencana Pernikahan
Namun, pembukaan bioskop menurutnya harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.
Dalam masa prakondisi ini, kata Wiku, harus dipastikan tentang kesiapan fasilitas bioskop, fasilitas pendukungnya, juga dalam penyelenggaraan, termasuk kesiapan masyarakat itu sendiri.
Selanjutnya, Wiku menjelaskan ada tahapan koordinasi pusat dan daerah yang telah dilakukan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.
Hal tersebut ia contohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada Rabu hari ini yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.