Find Us On Social Media :

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Batal Digelar Hari Ini

By Daniel Ahmad, Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:30 WIB

Lucinta Luna

Ia didakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Ngeluh Berat Badannya Naik

Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

Baca Juga: Konsumsi Barang Haram yang Sama dengan Lucinta Luna, Deddy Corbuzier Akhirnya Ngaku di Depan BNN: Bang Saya Mau Lapor, Tapi Tolong Jangan Ditangkap

Jaksa menyebut, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

(*)