Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Rey Utami dan Pablo Benua berencana mengajukan pembebasan bersyarat atas hukumannya.
"Belum. Belum. (baru berencana). Masih kita urus dan lengkapi persyaratannya," ujar Rihat Hutabarat, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
Atas kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua divonis penjara 1 tahun 8 bulan, sedangkan Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan.
Pablo dan Rey mengajukan pembebasan bersyarat tersebut lantaran sudah memasuki 2/3 dari masa hukumannya.
Melalui kuasa hukumnya, mereka pun sedang mengurus persyaratan-persyaratan untuk pembebasan bersyarat.
"Ya memang kalau sesuai aturan kan sudah memenuhi syarat sudah dua pertiga hukuman jadi lagi ini, cuma kan harus ada persyaratan yang harus dilengkapi kan," ucap Rihat.
Satu syarat dari pembebasan bersyarat itu yakni berkelakuan baik.
Harus ada yang menjamin kelakuan, baik Rey atau Pablo, usai bebas nanti.
"Salah satu contoh yg diatur KUHAP kan apabila sudah menjalani 2/3 vonis boleh mengajukan kan. Berkelakuan baik, harus ada yang menjamin, kira2 gitu lah," kata Rihat.
"Sama Pablo juga. Kalau Pablo berdasarkan aturan asimilasi covid itu. Karena Pablo belum 2/3 kan," sambungnya.
Diketahui, Pablo dan Rey tengah mendekam di penjara karena terkait pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq atas kasus vlog Ikan Asin.
(*)