Grid.ID - Bantuan Rp 600 ribu dipastikan telah cair setelah diluncurkan Presiden Jokowi hari ini Kamis (27/8/2020). Begini syarat untuk mendapatkan subsidi upah dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 per bulan.
Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Kamis (27/8/2020) pagi.
Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, kartu pra kerja hingga subsidi listrik.
Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita! Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer?
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam Bantuan Subsidi Upah adalah Rp 2,4 juta.