Masih Saksi
Polisi belum menetapkan tersangka kasus video live bugil yang dilakukan oleh bidan muda berinisial AWM.
AKP Kurniawi H Barwawi mengatakan, saat ini status sang bidan puskesmas tersebut masih sebagai saksi.
Namun, jika terbukti bersalah, bidan muda tersebut bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi," kata AKP Kurniawi H Barwawi dikutip TrinnewsBogor.com dari Kompas.com.
Menurutnya, saat diperiksa sang bidan juga mengaku jika sosok wanita bugil di video live tersebut adalah dirinya.
"Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi.
Belum Dapat Uang
Bidan AWM mengaku belum mendapatkan uang dari aksi bugil yang dilakukannya di media sosial.
Sebab, jumlah pengikut AWM di media sosial tersebut masih belum banyak.