Grid.ID - Jerinx SID kini tengah menjalani masa tahanan usai ditangkap oleh Polda Bali karena kasus 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Karena penangkapannya ini, Jerinx SID terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bahkan, permohonan penangguhan penanganan yang diajukan pihak dari Jerinx SID ditolak pihak kepolisian.
"Jadi permohonannya ditolak karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, melansir dari Tribun Bali, pada Jumat (28/8/2020).
Tak ayal, pemilik nama asliI Gede Ari Astina itu hingga kini masih mendekam di balik dinginnya dinding besi.
Vokalis band Superman is Dead itu bahkan sempat menulis surat titipan dari balik penjara dan merasa adanya kejanggalan terkait kasusnya.
Melansir dari laman TribunWow, surat tersebut sebelumnya sudah dibacakan langsung oleh Jerinx di Gedung Direskrimsus Polda Bali, pada Kamis (27/8/2020).
Jerinx membacakan surat tersebut saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali.