Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak tau diuntung! Seorang anak tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandung yang telah membesarkannya dengan penuh kasih sayang.
Di usianya yang sudah senja EF (51) sampai kini diketahui masih membanting tulang demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Namun, nasib malang harus diterima EF atas perlakuan anak kandungnya.
Melansir informasi dari TribunJambi.com pada Jumat (28/8/2020), EF saat ini berprofesi sebagai pedagang pempek, makanan dan minuman.
Ya, demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah, EF biasanya menjajakan dagangannya di area Polresta Jambi.
Di kawasan Jalan Bhayangkara, Talang Banjar, Jambi Timur, EF sangat dikenal oleh anggota serta pegawai di sana.
Seyogyanya, di usia EF yang sekarang, ia seharusnya sudah beristirahat dan menikmati hari tua bersama anak dan cucu di rumah.
Namun sayang, gambaran itu bak jauh dari pelupuk mata dan pandanganya sekarang.
Bak melahirkan malin kundang yang lebih kejam berkali-kali lipat, EF kini merintih kesakitan akibat ulah anak putrinya yang kelewat durhaka.
Menjerit kesakitan tak kuasa menahan panas, wajah kiri EF melepuh usai disiram air mendidih oleh putri kandungnya AF (24).
Diambil dari atas kompor yang masih menyala, AF dengan tega menyiramkan air mendidih tersebut pada ibu yang telah melahirkannya.
Tak hanya melukai wajah, namun sebagian badan EF juga terluka akibat kucuran air mendidih tersebut.
Usut punya usut, tindakan keji yang dilakukan AF terhadap ibunya itu bermula dari cekcok.
Terlibat konflik rumah tangga, EF mulanya tak setuju jika putrinya kembali rujuk dengan suami yang dulu.
Sebagai ibu, EF mengaku merasa masih memiliki tanggung jawab dan menasehati putrinya.
Namun, hal itu justru bertolak belakang dengan AF hingga membuatnya gelap mata.
Tak mau menerima nasehat sang ibu, AF akhirnya emosi dan menggunakan air mendidih yang akan digunakan untuk membuat teh itu untuk melukai ibunya.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Vani telah mengamankan korban dan membawa pelaku ke kantor polisi.
"Jadi memang, mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Vani.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF harus merasakan dinginnya jeruji besi Polresta Jambi.
AF dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tindak durhaka seorang anak terbadap ibu juga terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera.
Melansir informasi dari Kompas.com, seorang anak berinisial RT (34) dikabarkan nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap ibunya sendiri.
Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Tempat Peristirahatan Terakhir Desainer Barli Asmara
Kapolsek PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan kejadian amoral ini berlangsung di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Talang Ubi.
Menyaksikan anaknya yang hendak melakukan tindak asusila, SM (52) langsung melarikan diri ketakutan.
Tak sampai di sana, saat melarikan diri, SM justru ditembak oleh anaknya.
"Saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.
Beruntung, SM dapat melarikan diri dan menghindari tembakan yang diluncurkan oleh putranya.
Setelah berhasil melarikan diri, kini SM melaporkan putranya pada pihak kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(*)