Find Us On Social Media :

Mulai September 2020, Pemerintah Berikan Kuota Gratis 35GB untuk Siswa dan 45GB untuk Guru Selama Pembelajaran Jarak Jauh

By None, Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:50 WIB

Gebrakan Nadiem Makarim, Kampus Merdeka: Mahasiswa Boleh Belajar di Luar Kampus Selama 2 Semester dan di Prodi Lain 1 Semester!

Baca Juga: Menitikkan Air Mata, Indah Kalalo Kenang Sosok Barli Asmara: Dia Pria Manis dan Mudah Tertawa

"Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun," kata Nadiem.

Nadiem menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Sedangkan untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak, yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.

Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

 Baca Juga: Tunjukkan Kemampuan Layani Suami dengan Masak Mi Instan untuk Reino Barack, Panci Mahal Syahrini Curi Perhatian

Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

"Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.

Adapun kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020 adalah:

Baca Juga: Sempat Nekat Nikah Siri Meski Belum Cerai, Kelakuan Aktor Tampan Ini Saat Sang Istri Terbaring Lemah Karena Stroke Dibongkar Kerabatnya

1. Terpencil atau terbelakang2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.3. Perbatasan dengan negara lain4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

Baca Juga: Bisa Jadi Racun Hingga Tingkatkan Potensi Kanker, 4 Jenis Bahan Makanan ini Sebaiknya Tidak Dipanaskan Ulang

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah33. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai September, Siswa Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB per Bulan"