Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi kembali mengamankan Zulfikar atau dikenal Jamal dalam sinetron Preman Pensiun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Jamal diamankan pada Kamis (27/8/2020) di Perumahan Mitra Arcamanik, Bandung, Jawa Barat oleh satuan narkoba Polrestabes Bandung.
Padahal tahun 2019 lalu Jamal juga sempat ditangkap dengan kasus yang sama.
Menurut Hengky Solihin selaku kuasa hukum Jamal, kliennya sempat berhenti mengonsumsi barang haram itu.
"Sebenarnya Jamal sudah total berhenti setelah pulang dari rehab itukan bahkan banyak kontrol dari saya tapi saya gak bisa satu kali 24 jam," kata Hengky sat dihubungi wartawan, Jumat (28/8/2020).
Ia mengatakan Jamal kembali menggunakan narkoba akibat pergaulan.
"Nah di kosannya itu dia kenal dengan salah satu orang pengguna ya akibatnya itu karena pergaulan," sambungnya.
Hengky juga menegaskan bahwa Jamal mengonsumsi narkoba lagi, belum lama ini.
Seperti diketahui, penangkapan Jamal dilakukan setelah polisi mengamankan rekannya berinisial AA.
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolreta Bandung mengatakan jika barang bukti yang ditemukan saat penangkapan AA rekan dari Jamal ditemukan 0,38 gram sabu serta alat hisap.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.
Sebelumnya pada 20 Juli 2019, Jamal pernah diamankan saat sedang pesta narkoba jenis sabu.
Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir B yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, serta AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.
Mereka diamankan di Aparteman Gateway Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari pukul 01.15 WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap isap dan korek gas yang terpasang sumbu.
Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp 600 ribu.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah timbangan digital.
(*)