Find Us On Social Media :

Sempat Berhenti Total, Jamal 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 07:00 WIB

Sempat Berhenti Total, Jamal 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Polisi kembali mengamankan Zulfikar atau dikenal Jamal dalam sinetron Preman Pensiun atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Jamal diamankan pada Kamis (27/8/2020) di Perumahan Mitra Arcamanik, Bandung, Jawa Barat oleh satuan narkoba Polrestabes Bandung.

Padahal tahun 2019 lalu Jamal juga sempat ditangkap dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Rumah Tangganya Penuh Gonjang-ganjing, Raffi Ahmad Tiba-tiba Bongkar Urusan Ranjangnya hingga Kuliti Habis Tingkah Genit Nagita Slavina Sampai Bikin Sang Istri Tersipu Malu

Menurut Hengky Solihin selaku kuasa hukum Jamal, kliennya sempat berhenti mengonsumsi barang haram itu.

"Sebenarnya Jamal sudah total berhenti setelah pulang dari rehab itukan bahkan banyak kontrol dari saya tapi saya gak bisa satu kali 24 jam," kata Hengky sat dihubungi wartawan, Jumat (28/8/2020).

Ia mengatakan Jamal kembali menggunakan narkoba akibat pergaulan.

Baca Juga: 6 Tahun Jadi Single Parent, Ayu Ting Ting Auto Bingung Saat Disebut Putrinya Sukses Tapi Belum Cari Ayah Baru, sang Biduan: Kalau Mau Papa yang Baik, Bilqis Harus Jadi Anak yang Baik Dulu

"Nah di kosannya itu dia kenal dengan salah satu orang pengguna ya akibatnya itu karena pergaulan," sambungnya.

Hengky juga menegaskan bahwa Jamal mengonsumsi narkoba lagi, belum lama ini.

Seperti diketahui, penangkapan Jamal dilakukan setelah polisi mengamankan rekannya berinisial AA.

Baca Juga: Jepit Rambut Nagita Slavina Nangkring Nyaman di Tas Ratusan Juta, Netizen Dibikin Ribut Sendiri: Duh Tas Mahal Cuma Jadi Ganjelan Jepitan!

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolreta Bandung mengatakan  jika barang bukti yang ditemukan saat penangkapan AA rekan dari Jamal ditemukan 0,38 gram sabu serta alat hisap.

Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1  huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.

Sebelumnya pada 20 Juli 2019, Jamal pernah diamankan saat sedang pesta narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Geram Tak Karuan Hubungannya dengan Lesty Jadi Sasaran Empuk Para Peramal, Rizky Billar Mencak-mencak ke Denny Darko: Sok Tahu Banget, Lo Kenal Gue Aja Enggak! 

Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir B yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, serta AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.

Mereka diamankan di Aparteman Gateway Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari pukul 01.15 WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap isap dan korek gas yang terpasang sumbu.

Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp 600 ribu. 

Baca Juga: Perdana Muncul Setelah Menghilang Usai Video Tak Senonoh Mirip Dirinya Viral, Adhisty Zara Berterima Kasih Pada Orang Terdekat: Aku Sangat Bersyukur..

Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah timbangan digital.

(*)