Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pesinetron Zulfikar atau dikenal dengan Jamal Preman Pensiun kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba, Jamal diamankan satuan narkoba Polrestabes Bandung.
Kejadian tersebut ternyata membuat pihak Jamal yang wakili kuasa hukumnya, Hengky Solihin berniat mengajukan rehabilitasi.
Baca Juga: Selalu Kepikiran, Lucinta Luna Ingin Segera Dapat Vonis atas Kasusnya
"Ya sekarang masih di polisi tapi saya udah ajukan surat untuk rehabilitasi mudah-mudahan Senin nanti bisa diterima," kata Hengky saat dihubungi wartawan, Jumat (28/8/2020).
Ya, Jamal diamankan setelah polisi lebih dulu menangkap rekannya berinisial AA.
Hengky pun menyebut bahwa kliennya ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Ditunda, Sang Kekasih: Bisa Lebih Banyak Berdoa Lagi..
"Dia (Jamal) tidak bareng, AA dulu yang ditangkap," ucapnya.
"Jamal lagi jalan kemudian ditangkap," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolretabes Bandung mengatakan jika barang bukti yang ditemukan saat penangkapan AA rekan dari Jamal ditemukan 0,38 gram sabu serta alat hisap.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Batal Digelar Hari Ini
Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.
Sebelumnya pada 20 Juli 2019, Jamal pernah diamankan saat sedang pesta narkoba jenis sabu.
Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir B yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, serta AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.
Baca Juga: Suami Pakai Narkoba, Istri Anton J-Rocks Akui Keluarga Kecolongan
Mereka diamankan di Aparteman Gateway Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari pukul 01.15 WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap isap dan korek gas yang terpasang sumbu.
Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp 600 ribu.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah timbangan digital.
(*)