Find Us On Social Media :

Lagunya Sering Di-cover Tanpa Izin, Rhoma Irama Sindir Soal Hak Cipta

By None, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 15:01 WIB

Rhoma Irama.

Grid.ID - Daur ulang lagu atau yang sering disebut cover lagu kerap menjadi jalan pintas bagi musisi untuk memperoleh ketenaran.

Sejak memasuki era digital, cover lagu menjadi hal yang sangat mudah dilakukan oleh masyarakat modern.

Tak hanya di luar negeri, di Indonesia pun fenomena cover lagu hingga saat ini masih merupakan sebuah trend tersendiri.

Permasalahan utama dari fenomena cover lagu ini adalah izin hak cipta yang seharusnya dilakukan kepada penyanyi aslinya.

Padahal, Indonesia memiliki aturan tersendiri tentang hak cipta yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014. 

Baca Juga: Raup Rp 2,9 Miliar dalam Waktu Singkat Usai Bikin OnlyFans, Bell Throne Diprotes Pengguna Lain yang Bayarannya Telat

Musisi Candra Darusman melihat fenomena cover lagu ini benar-benar sangat terbantu oleh kemajuan teknologi sehingga pengaturan hukumnya pun menjadi semakin rumit.

"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di-upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum."