Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus dugaan penipuan dengan memalsukan ijazah tengah menjerat mantan pelawak kondang.
Anggota grup lawak 'Empat Sekawan' Nurul Qomar atau yang akrab disapa Komar kini harus berurusan dengan polisi.
Diduga telah membuat ijazah palsu untuk memuluskan jalannya menjabat Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Komar kini dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga: DidugaTelibat Kasus Pemalsuan Ijasah, Berikut Fakta-fakta Seputar Nurul Qomar!
Melansir informasi dari kanal Youtube Starpro Indonesia pada Sabtu (29/8/2020), tak terlihat sedih, Komar justru tersenyum lebar sambil memamerkan borgol yang melekat di kedua tanganya.
Mengenakan baju tahanan dan peci berwarna putih, Komar tampak sumringah menyapa salam dari awak media.
"Waalaikum salam, apa kabar," tutur Komar sembari tertawa lepas.
Ya, Komar kini tengah dijebloskan ke lapas kelas 2B, Brebes, Jawa Tengah.
Setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Komar diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3 yang digunakan untuk menjabat Rektor pada tahun 2017 silam.