Sebab setelah proses dan penyelidikan berlangsung, Pengadilan Negeri memvonis Komar bersalah atas pemalsuan Surat Keterangan Lulusnya.
Kendati demikian, Komar mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan hal yang benar.
"Hanya melihat dari kacamata transendental, kacamata ketuhanan, gak ada maksud lain. Allah menggiring saya terus yang penting senang hati," ujarnya.
Meskipun kini harus berakhir di balik jeruji besi, Komar mengaku akan menerima hal tersebut dengan senang hati.
"Hari ini saya senang hati. Jadi saya hanya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang telah saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati," ujarnya.
"Keluarga sudah stabil, mental dan mindset-nya," imbuhnya.
Selain menerima keputusan pengadilan, Komar menyebut petugas yang mengurusi berkas-berkasnya yang tidak menjalankan profesinya dengan baik.
"Permohonan kamikan cuma ini barang bukti, valid atau abal-abal harus dilakukan tes di laboratorium forensik dan itu tidak pernah dilakukan, tidak mau dilakukan oleh majelis duga dari teman-teman kejaksaan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, petugas pengadilan mengaku sudah menjalankan semua urutan proses sesuai prosedur.
"Sudah diujilah dari sejak beliau mengajukan banding di pengadilan tinggi, kemudian terakhir di kasasi Mahkamah Agung," ucap salah satu petugas pengadilan.
(*)