Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus dugaan penipuan dengan memalsukan ijazah tengah menjerat mantan pelawak kondang.
Anggota grup lawak 'Empat Sekawan' Nurul Qomar atau yang akrab disapa Komar kini harus berurusan dengan polisi.
Diduga telah membuat ijazah palsu untuk memuluskan jalannya menjabat Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Komar kini dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga: DidugaTelibat Kasus Pemalsuan Ijasah, Berikut Fakta-fakta Seputar Nurul Qomar!
Melansir informasi dari kanal Youtube Starpro Indonesia pada Sabtu (29/8/2020), tak terlihat sedih, Komar justru tersenyum lebar sambil memamerkan borgol yang melekat di kedua tanganya.
Mengenakan baju tahanan dan peci berwarna putih, Komar tampak sumringah menyapa salam dari awak media.
"Waalaikum salam, apa kabar," tutur Komar sembari tertawa lepas.
Ya, Komar kini tengah dijebloskan ke lapas kelas 2B, Brebes, Jawa Tengah.
Setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Komar diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3 yang digunakan untuk menjabat Rektor pada tahun 2017 silam.
Sebab setelah proses dan penyelidikan berlangsung, Pengadilan Negeri memvonis Komar bersalah atas pemalsuan Surat Keterangan Lulusnya.
Kendati demikian, Komar mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan hal yang benar.
"Hanya melihat dari kacamata transendental, kacamata ketuhanan, gak ada maksud lain. Allah menggiring saya terus yang penting senang hati," ujarnya.
Meskipun kini harus berakhir di balik jeruji besi, Komar mengaku akan menerima hal tersebut dengan senang hati.
"Hari ini saya senang hati. Jadi saya hanya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang telah saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati," ujarnya.
"Keluarga sudah stabil, mental dan mindset-nya," imbuhnya.
Selain menerima keputusan pengadilan, Komar menyebut petugas yang mengurusi berkas-berkasnya yang tidak menjalankan profesinya dengan baik.
"Permohonan kamikan cuma ini barang bukti, valid atau abal-abal harus dilakukan tes di laboratorium forensik dan itu tidak pernah dilakukan, tidak mau dilakukan oleh majelis duga dari teman-teman kejaksaan," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, petugas pengadilan mengaku sudah menjalankan semua urutan proses sesuai prosedur.
"Sudah diujilah dari sejak beliau mengajukan banding di pengadilan tinggi, kemudian terakhir di kasasi Mahkamah Agung," ucap salah satu petugas pengadilan.
(*)