Find Us On Social Media :

Menyoal Ganja yang Disebut Tanaman Obat, Kementan: Akan Dikaji Kembali

By None, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi ganja.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali, dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” ujar Tommy dalam keterangan yang diterima Kompas.com Sabtu (29/8/2020).

Ia menyebut, pengaturan tersebut sebetulnya hanya untuk kelompok komoditas tanaman obat bagi ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal menurut UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” kata dia.

Baca Juga: Ayah dari Anaknya Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara, Istri Meminta Suami Dieksekusi Mati Setelah Nekat Memenggal Putrinya yang Sedang Tertidur Pulas

Akan tetapi pihaknya menekankan prinsipnya izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana yang dimaksud pada Kepmentan 104/2020 tersebut tetaplah memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman ganja, menurutnya menjadi bagian tersendiri dan memiliki pengaturan tersendiri.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang menyebut budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.