Menurut Tommy, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.
Ia menjelaskan pada 2006 Kementan telah melakukan pembinaan guna mengalihkan para petani ganja agar bertanam tanaman lain.
“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy.
Baca Juga: Bongkar Urusan Ranjang dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Dia Nih Suka Mancing-mancing
Pihaknya menjelaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Tommy mengatakan komitmen Mentan adalah memastikan pegawai Kementan bebas narkoba.
Kementan juga aktif melakukan edukasi bersama BNN untuk mengalihkan daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Tanaman ganja, jika menilik Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.
Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.