Find Us On Social Media :

Menyoal Ganja yang Disebut Tanaman Obat, Kementan: Akan Dikaji Kembali

By None, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi ganja.

Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Menteri Pertanian soal Ganja Masuk Tanaman Obat Binaan Dicabut"

(*)