Namun apabila untuk mengumpat atau membully, maka si penutur dapat dikenai pidana.
"Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tulis Komnas Anak dalam rilis.
Komnas anak pun kembali mengegaskan agar penggunaan kata tersebut dilihat dari perspektifnya.
"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," terang Komnas Anak dalam rilis.
Mengetahui hal itu, Lutfi langsung merasa bangga dan puas bukan main.
Ia pun mengungkapkan rasa syukurnya dalam keterangan foto.
Tak hanya itu, Lutfi juga bangga lantaran merasa telah memperjuangkan demi anak bangsa.
"Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya.