Melansir dari laman YouTube KH Infotainment yang diunggah pada (29/8/2020), Gunawan mengungkap alasan kliennya melaporkan ayah Atta Halilintar ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari Gunawan, pernikahan Gen Halilintar dengan Happy atas persetujuan dari istri pertama, yakni Lenggogeni.
"Pada saat beliau sudah menikah dengan ibu Lenggogeni dan mendapatkan persetujuan dari beliau. Saya juga mengantongi dokumennya.
Surat pernyataan yang bertandatangan di bawah ini Ibu Lenggogeni menyatakan bahwa beliau bersedia untuk dimadu.
Pernyataan beliau disahkan oleh Kantor Urusan Agama, di sini KUA Kodya Pekanbaru," ungkap Gunawan, seperti dilansir Grid.ID, pada Minggu (30/8/2020).
Kuasa hukum Happy juga mengutarakan kliennya telah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan ayahanda Atta Halilintar.
"Iya ada. Berhubungan ini masih anak, saya kasih inisial saja, anak itu berjenis kelamin perempuan. Lahir pada tanggal 21 November 2003.
Proses cerainya itu 18 April 2006. Ini di Pengadilan Agama Pekanbaru," papar Gunawan.