Find Us On Social Media :

Ingkar Janji akan Berikan Pekerjaan, Pria Ini Malah Bujuk Korban untuk Mabuk hingga Merudapaksa serta Menganiaya Anak di Bawah Umur di Dalam Kontainer!

By Novia, Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:00 WIB

Terdakwa Susanto alias Bodong mengikuti persidangan kasus pemerkosaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak pelecehan seksual semakin lagi-lagi menimpa seorang anak di bawah umur.

Tak hanya melecehkan, namun pelaku juga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Akibat tindak pelecehan tersebut, bocah berinisial ES (14) mengalami sejumlah luka memar.

Baca Juga: Manfaatkan Musibah Pandemi untuk Memuaskan Nafsu Bejat, Oknum Guru Honorer Selundupkan Muridnya ke Hotel dengan Dalih Belajar Daring hingga Rudapaksa Korban Puluhan Kali!

Beruntung kini pelaku bernama Susanto (30) alias Bodong telah diciduk dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari TribunJateng.com pada Minggu (30/8/2020), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang itu rupanya telah melangsungkan aksi bejat tersebut pada 29 Desember 2019 lalu.

Bertameng dengan iming-iming akan mencari dan memberikan pekerjaan sang bocah, Susanto justru melakukan tindak bejat.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Tak Bertanggung Jawab, Seekor Anak Anjing Mati

Atas iming-iming tersebut, sang bocah akhirnya menemui Susanto dan pergi bersama pelaku.

Mulanya, Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern yang berada di Jalan Hasanuddin.

Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.