"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Kamis (27/8/2020).
Setelah membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong.
Di kontainer kosong yang berada di Jalan Yos Sudarso itu, pelaku mengajak korban dan rekannya untuk menenggak minuman keras tersebut.
Korban yang menolak, akhirnya memancing kemarahan pelaku hingga membabi buta.
"Terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.
Terkapar kesakitan, sang bocah justru diperkosa oleh pelaku.
Baca Juga: Curhat Pernah Alami Pelecehan Seksual, Atta Halilintar: Kejadiannya Pas SD!
Usai diperkosa dan dilecehkan Susanto, korban langsung melarikan diri meminta pertolongan.
Korban dan keluarga yang tak terima dengan aksi bejat tersebut, langsung melaporkannya pada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, bukti berupa sperma yang terdapat di celana pendek korban menunjukkan milik Susanto.