Find Us On Social Media :

Ingkar Janji akan Berikan Pekerjaan, Pria Ini Malah Bujuk Korban untuk Mabuk hingga Merudapaksa serta Menganiaya Anak di Bawah Umur di Dalam Kontainer!

By Novia, Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:00 WIB

Terdakwa Susanto alias Bodong mengikuti persidangan kasus pemerkosaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak pelecehan seksual semakin lagi-lagi menimpa seorang anak di bawah umur.

Tak hanya melecehkan, namun pelaku juga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Akibat tindak pelecehan tersebut, bocah berinisial ES (14) mengalami sejumlah luka memar.

Baca Juga: Manfaatkan Musibah Pandemi untuk Memuaskan Nafsu Bejat, Oknum Guru Honorer Selundupkan Muridnya ke Hotel dengan Dalih Belajar Daring hingga Rudapaksa Korban Puluhan Kali!

Beruntung kini pelaku bernama Susanto (30) alias Bodong telah diciduk dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari TribunJateng.com pada Minggu (30/8/2020), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang itu rupanya telah melangsungkan aksi bejat tersebut pada 29 Desember 2019 lalu.

Bertameng dengan iming-iming akan mencari dan memberikan pekerjaan sang bocah, Susanto justru melakukan tindak bejat.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Tak Bertanggung Jawab, Seekor Anak Anjing Mati

Atas iming-iming tersebut, sang bocah akhirnya menemui Susanto dan pergi bersama pelaku.

Mulanya, Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern yang berada di Jalan Hasanuddin.

Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Mel C Beberkan Alasan Spice Girls Tidak Pernah Berurusan dengan Isu Pelecehan Seksual Sepanjang Karier Mereka

"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Kamis (27/8/2020).

Setelah membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong.

Di kontainer kosong yang berada di Jalan Yos Sudarso itu, pelaku mengajak korban dan rekannya untuk menenggak minuman keras tersebut.

Baca Juga: Dianggap Mengandung Pelecehan Seksual, Drakor It's Okay to Not Be Okay Kena Sanksi Komisi Penyiaran Korea Selatan!

Korban yang menolak, akhirnya memancing kemarahan pelaku hingga membabi buta.

"Terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Terkapar kesakitan, sang bocah justru diperkosa oleh pelaku.

Baca Juga: Curhat Pernah Alami Pelecehan Seksual, Atta Halilintar: Kejadiannya Pas SD!

Usai diperkosa dan dilecehkan Susanto, korban langsung melarikan diri meminta pertolongan.

Korban dan keluarga yang tak terima dengan aksi bejat tersebut, langsung melaporkannya pada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, bukti berupa sperma yang terdapat di celana pendek korban menunjukkan milik Susanto.

Baca Juga: Lama Dipendam, Atta Halilintar Ungkap Dirinya Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Hingga Trauma Naik Motor

Akhirnya, atas kejadian tersebut pelaku diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sementara itu melansir dari Kompas.com, tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur juga dialami seorang anak berinisial MP (16).

Baca Juga: Lama Dipendam, Atta Halilintar Ungkap Dirinya Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Hingga Trauma Naik Motor

Seorang guru honorer yang berdalih membantu korban belajar daring di tengah pandemi covid-19, malah mengelabui korban hingga nekat melakukan tindak pemerkosaan.

Tak puas membawa korban ke kamar hotel, pelaku AG kembali menyekap korban di rumahnya selama 30 hari.

Sejak disekap pelaku, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dirudapaksa sebanyak 30 kali.

Baca Juga: Terpantik Keberanian Al Ghazali, Atta Halilintar Bongkar Sosok yang Tega Lecehkan Dirinya Saat SD hingga Bikin Maia Estianty Syok: Lama-lama Kok Masuk, Geli Banget Jijik Aku Malu Cerita ke Siapa pun!

Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro, membenarkan adanya tindak pemerkosaan yang terjadi di Jambi tersebut.

Guntur Saputro menjelaskan bahwa pelaku merupakan oknum guru honorer di salah satu SMA Jambi berinisial AG telah berhasil diamankan.

Kasus ini terbongkar saat orang tua korban yang kebingungan mencari MP.

Baca Juga: Usai Kontroversi Panjang Acara Bincang-Bincangnya, Ellen DeGeneres Minta Maaf Telah Menyakiti Perasaan Staf

Hal ini lantaran putrinya tak bisa dihubungi dan tak pulang berminggu-minggu, akhirnya pihak berwajib berhasil menemukan korban dan pelaku.

(*)