Grid.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih memproses aduan Lutfi Agizal soal penggunaan kata 'anjay'.
KPAI berencana mengundang ahli bahasa bila diperlukan.
Hal itu dikataka Komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (30/8/2020).
"Surat yang viral itu, dilaporkan oleh Lutfi Agizal, dan bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Retno.
Ia menjelaskan saat ini masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.
"KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," kata Retno.