Find Us On Social Media :

Soal Penggunaan Kata 'Anjay', Komisioner KPAI: Akan Dibahas dalam Rapat Pleno

By None, Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:22 WIB

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Grid.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih memproses aduan Lutfi Agizal soal penggunaan kata 'anjay'.

KPAI berencana mengundang ahli bahasa bila diperlukan.

Hal itu dikataka Komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (30/8/2020).

"Surat yang viral itu, dilaporkan oleh Lutfi Agizal, dan bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini," kata Retno.

Baca Juga: Disebut Jadi Dalang di Balik Kematian Sushant Singh Rajput, Rhea Chakraborty Kembali Diperiksa Polisi

Ia menjelaskan saat ini masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.

"KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," kata Retno.

Baca Juga: Latihan Keras Sampai Joget di Tempat Umum, Baekhyun dan Kai EXO bagikan Pengalaman Semasa Jadi Trainee

Sebagai Lembaga Negara, katanya KPAI dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru.

"KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu. Bahkan jika diperlukan, KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa," kata Retno.

Namun, secara prinsip, menurut Retno, KPAI concern memberikan perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social.

"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin 31 Agustus besok, dalam rapat pleno komisioner," papar Retno.

Baca Juga: Pernah Ditawar hingga 1,7 Miliar, Nikita Mirzani Bongkar Skandal Artis Baru yang Doyan Settingan Demi Popularitas

Retno menjelaskan, Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI mengenai kata Anjay pada Jumat (28/8/2020) pukul 10.00.

"Awalnya dia kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan," ujar Retno.

"Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner," tambahnya.

Rapat pleno Komisioner, kata Retno biasanya dilakukan KPAI, setiap hari Senin.

Oleh karena itu, menurut Retno, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus kata Anjay yang dilaporkan Lutfi.

"Termasuk permintaan Lutfi untuk menjadikan KPAI sebagai narasumber dalam Channel YouTubenya. Kami baru akan bicarakan dalam pleno, Senin (31/8/2020) besok," ujar Retno.

Sementara itu, Lutfi Agizal mengaku senang lantaran aduannya soal kata anjay direspons Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Lutfi Agizal merasa kata 'Anjay' itu bermakna negatif dan saat ini banyak ditiru oleh anak-anak dan generasi muda.

Guna mengurai keresahannya kepada KPAI, Lutfi Agizal pun memberikan bukti berupa video rekaman saat anak-anak mengucap kata 'Anjay'.

Baca Juga: Akur Setelah Bercerai, Nafa Urbach dan Zack Lee Posting Foto Bareng di Ranjang

Sebelumnya, Lutfi Agizal juga mengulas makna kata 'anjay' bersama ahli bahasa indonesia oleh Dr. Tommi Yuniawan, M.Hum.

Selain itu, bersama dosen jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Negeri Semarang, Lutfi Agizal jug membahas perihal makna dari kata Anjay.

Lutfi Agizal mengaku sedih lantaran kata-kata yang kurang pantas itu diucapkan anak-anak.

Para bocah tersebut mengucapkan kata 'Anjay' dengan keras.

Lutfi pun langsung melaporkan video tersebut ke akun KPAI dan komnas anak.

"Ini alesan gw sedih ! Dan perihatin kemarin-kemarin. Next generation kita ini malah diketawain OMG !!Anak di bawah umur bisa ngomong gini gara-gara apa sih ??? Next generation kita gimana ini !!!Apa perlu @kpai_official & @komnasanak saya kirimi semua materinya ? Untuk mengkaji ini ?" tulis Lutfi Agizal.

Tak cuma itu, Lutfi juga mengurai keresahannya soal makna kata 'Anjay' yang kini sudah populer di lidah anak-anak.

Lutfi menyayangkan hal tersebut dan berucap bahwa kata 'Anjay' adalah kata yang bermakna buruk.

"Vidio anak-anak tadi sudah diperkenalkan kata-kata tersebut. Kalau sudah jadi habit dan terus menerus kasihan. Kelak jika dia sudah menyadarinya. Tolonglah berguna sedikit untuk next generation kita.Jangan sampai uang 1M untuk mendidik anak abis. Bisa rusak gara-gara kuota 1 GB. Dengan diajarin kata-kata yang bisa bermakna buruk," ungkap Lutfi.

Aduan Lutfi Agizal itu pun cepat ditanggapi Komnas Perlindungan Anak (PA).

Dalam laman media sosialnya, Komnas PA merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.

"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).

Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.

Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"

Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.

Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.

 

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Retno Listyarti: KPAI Masih Proses Aduan Kata Anjay dan akan Undang Ahli Bahasa

(*)