Tanpa pikir panjang, A langsung melempar sebuah pisau pengiris daging tersebut ke arah DH.
Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan A, kini jari tengah Dh dikabarkan terputus.
Tak terima dengan kejadian tersebut akhirnya, pelaku dilaporkan pada pihak berwajib.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.
Baca Juga: Dituding Menghina Komunitas Tuna Rungu, Anang Hermansyah dan Ashanty Ungkap Permohonan Maaf
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan.
Berbeda dengan informasi yang disampaikan Tribunnews.com, kali ini seorang ibu bersama pacarnya justru menganiaya anak kandungnya.
Seorang ibu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini nekat melakukan tindak kekerasan dibantu sang pacar.
Bermula dari sang anak yang susah diajak tidur dan muntah-muntah, Y dan A menganiaya anaknya hingga babak belur.
Akibat tindak kekerasan tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan korban kini mengalami patah tulang dan harus dirawat secara intensif.
Sebelum dilarikan ke rumah sakit sang bocah ditemukan oleh warga tengah terlantar di sekitar rumah dalam kondisi yang memprihatinkan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(*)