Find Us On Social Media :

Tak Terima Hubunganya Diputus Gegara Anak Korban Tak Memberi Restu, Seorang Pria Nekat Aniaya Kekasihnya hingga Jari Tangan Terputus!

By Novia, Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:15 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Tanpa pikir panjang, A langsung melempar sebuah pisau pengiris daging tersebut ke arah DH.

Baca Juga: Pilih Akhiri Hidup dengan Terjun ke Jurang Sedalam 200 Meter, Seorang Suami Dikabarkan Tak Tahan Melihat Kondisi Istrinya yang Tengah Sakit Parah

Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan A, kini jari tengah Dh dikabarkan terputus.

Tak terima dengan kejadian tersebut akhirnya, pelaku dilaporkan pada pihak berwajib.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Gianyar.

Baca Juga: Dituding Menghina Komunitas Tuna Rungu, Anang Hermansyah dan Ashanty Ungkap Permohonan Maaf

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan.

Berbeda dengan informasi yang disampaikan Tribunnews.com, kali ini seorang ibu bersama pacarnya justru menganiaya anak kandungnya.

Seorang ibu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini nekat melakukan tindak kekerasan dibantu sang pacar.

Baca Juga: Manfaatkan Musibah Pandemi untuk Memuaskan Nafsu Bejat, Oknum Guru Honorer Selundupkan Muridnya ke Hotel dengan Dalih Belajar Daring hingga Rudapaksa Korban Puluhan Kali!

Bermula dari sang anak yang susah diajak tidur dan muntah-muntah, Y dan A menganiaya anaknya hingga babak belur.

Akibat tindak kekerasan tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan korban kini mengalami patah tulang dan harus dirawat secara intensif.

Sebelum dilarikan ke rumah sakit sang bocah ditemukan oleh warga tengah terlantar di sekitar rumah dalam kondisi yang memprihatinkan.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Ajal Menjemput Malah Berbuat Bejat, Kakek 70 Tahun yang Mengaku Kesepian Nekat Mencabuli Gadis 13 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 10 Ribu

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(*)