Grid.id - Tetap tenang dan jangan buru-buru panik jika bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan belum masuk ke rekening.
Pasalnya Kemnaker sudah menjelaskan penyebab bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan belum masuk ke rekening hingga saat ini.
Diberitakan sebelumnya jika bantuan telah disalurkan sejak 26 Agustus lalu namun bagaimana jika bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan belum masuk rekening?
Seperti diberitakan sebelumnya jika bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan per bulan diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta.
Sebanyak 15,7 juta pekerja ditargetkan akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan per bulan selama 4 bulan.
Bantuan untuk pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan langsung kepada penerima manfaat melalui transfer bank.
Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan, pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 2,5 juta orang karyawan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Hingga kini semua data (tahap 1) sudah masuk ke Himbara. Jadi disnaker sudah tidak punya data, semua data sudah masuk ke Himbara," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).