Find Us On Social Media :

Sidang Diundur, Vanessa Angel Tinggalkan PN Jakarta Barat

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Agustus 2020 | 11:52 WIB

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Baca Juga: Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Tetap Langsing dan Seksi Usai Melahirkan Anak Pertama, Vanessa Angel Sukses Bikin Iri Para Kaum Hawa, Netizen: Langsung Singset!

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(*)