Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum dimulai.
Namun Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah, tiba-tiba keluar dari ruang laktasi menuju pintu keluar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat ditanya awak media apakah sidang akan dimulai, justru ibu satu anak itu mengaku bahwa sidangnya belum digelar.
"Belum, belum mulai" kata Vanessa Angel seraya berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Ia juga mengungkapkan alasannya meninggalkan gedung PN Jakarta Barat lantaran sidang diundur setelah jam makan siang.
"Iya diundur nanti setelah jam makan siang ya," ujar Vanessa Angel.
Kendati begitu Vanessa mengaku siap menjalani sidang dan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Siap. Persiapan berdoa. Social distancing ya," kata Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)