Namun, petugas yang menyaksikan hal tersebut, lantas mengambil dan mengglandang oknum ASN itu ke kantor polisi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil membawa barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik kecil.
Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kertas kecil pembungkus sabu dan mengamankan barang-barang milik AR.
"Ketika diinterogasi akhirnya pelaku mengaku benar sabu tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat diberhentikan. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AR terancam dijerat Pasal 114,112 (1) UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari TribunMadura.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WP (37) dan FD (37) tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Akhirnya Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono mengamankan dua oknum PNS itu setelah menerima informasi dari warga.
Personil Satreskoba Polres Tulungagung menangkap WP dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram.
Selain itu polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu-sabu.