Find Us On Social Media :

Tak Berikan Contoh yang Baik Sebagai Abdi Negara, Oknum ASN Lengkap dengan Seragam Dinasnya Diamankan oleh Pihak Kepolisian Setelah Bertransaksi Barang Terlarang!

By Novia, Senin, 31 Agustus 2020 | 15:10 WIB

ILUSTRASI - Metamfetamin atau sabu-sabu.

“WP mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari FD. Kami kemudian mencari FD,” sambung AKP Suwancono.

Setelah diusut lebih lanjut, FD akhirnya ditemukan polisi di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Baca Juga: Pamer Acara Santai Keluarga di Hari Minggu, Postingan Nia Ramadhani Bareng Ibu Mertua Dianggap Tak Sopan, Fotonya Jadi Sorotan

Saat digeledah, FD kedapatan tengah mengantongi dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram.

Kendati demikian, dua abdi negara ini dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)