Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng terjerat skandal penjualan barang terlarang.
ASN berinisial AR (42), diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap basah bertransaksi narkoba.
Masih lengkap dengan seragam dinasnya, warga asal Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, terancam mendekam di balik sel Tahanan Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), anggota Satuan Narkoba Polres Bantaeng mengamankan AR di Kampung Tala-Tala, Kecamatan Bissappu Bantaeng. Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.
Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengamankan AR berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Kepada pihak berwajib, AR dilaporkan warga telah melakukan transaksi barang barang terlarang itu.
Menerima laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agus Purnama dan anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Lelaki itu ditangkap saat akan mengarah ke jalan bakri," ujarnya.
Saat diamankan, pelaku langsung membuang sabu yang dibawanya ke selokan.
Namun, petugas yang menyaksikan hal tersebut, lantas mengambil dan mengglandang oknum ASN itu ke kantor polisi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil membawa barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik kecil.
Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kertas kecil pembungkus sabu dan mengamankan barang-barang milik AR.
"Ketika diinterogasi akhirnya pelaku mengaku benar sabu tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat diberhentikan. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AR terancam dijerat Pasal 114,112 (1) UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari TribunMadura.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WP (37) dan FD (37) tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Akhirnya Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono mengamankan dua oknum PNS itu setelah menerima informasi dari warga.
Personil Satreskoba Polres Tulungagung menangkap WP dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram.
Selain itu polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu-sabu.
“WP mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari FD. Kami kemudian mencari FD,” sambung AKP Suwancono.
Setelah diusut lebih lanjut, FD akhirnya ditemukan polisi di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Saat digeledah, FD kedapatan tengah mengantongi dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram.
Kendati demikian, dua abdi negara ini dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(*)