Find Us On Social Media :

Tak Berikan Contoh yang Baik Sebagai Abdi Negara, Oknum ASN Lengkap dengan Seragam Dinasnya Diamankan oleh Pihak Kepolisian Setelah Bertransaksi Barang Terlarang!

By Novia, Senin, 31 Agustus 2020 | 15:10 WIB

ILUSTRASI - Metamfetamin atau sabu-sabu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng terjerat skandal penjualan barang terlarang.

ASN berinisial AR (42), diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap basah bertransaksi narkoba.

Masih lengkap dengan seragam dinasnya, warga asal Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, terancam mendekam di balik sel Tahanan Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tak Terima Adik Iparnya Ditembak karena Disebut Ingin Kabur dari Polres, Edo Kondologit: Memang Polisi Ini Hakim?

Melansir informasi dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), anggota Satuan Narkoba Polres Bantaeng mengamankan AR di Kampung Tala-Tala, Kecamatan Bissappu Bantaeng. Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 14.00 Wita.

Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri mengamankan AR berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Kepada pihak berwajib, AR dilaporkan warga telah melakukan transaksi barang barang terlarang itu.

Menerima laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agus Purnama dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Lelaki itu ditangkap saat akan mengarah ke jalan bakri," ujarnya.

Baca Juga: Lady Gaga Kenakan Berbagai Model Masker Unik di Ajang VMA 2020, dari Helm Astronot hingga Rancangan Desainer Indonesia!

Saat diamankan, pelaku langsung membuang sabu yang dibawanya ke selokan.

Namun, petugas yang menyaksikan hal tersebut, lantas mengambil dan mengglandang oknum ASN itu ke kantor polisi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil membawa barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik kecil.

Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kertas kecil pembungkus sabu dan mengamankan barang-barang milik AR.

"Ketika diinterogasi akhirnya pelaku mengaku benar sabu tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat diberhentikan. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: BBB Semringah Tampil di Panggung Megah, Sosok Laudya Cynthia Bella yang Tak Muncul Batang Hidungnya Langsung Jadi Bahan Omongan Netizen!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AR terancam dijerat Pasal 114,112 (1) UU Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu melansir informasi dari TribunMadura.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WP (37) dan FD (37) tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Akhirnya Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono mengamankan dua oknum PNS itu setelah menerima informasi dari warga.

Baca Juga: Selama Ini Dianggap Jadi Warna Kedamaian, Ternyata Rumah dengan Cat Warna Ini Bisa Buat Penghuninya Mudah Depresi

Personil Satreskoba Polres Tulungagung menangkap WP dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram.

Selain itu polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu-sabu.

“WP mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari FD. Kami kemudian mencari FD,” sambung AKP Suwancono.

Setelah diusut lebih lanjut, FD akhirnya ditemukan polisi di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Baca Juga: Pamer Acara Santai Keluarga di Hari Minggu, Postingan Nia Ramadhani Bareng Ibu Mertua Dianggap Tak Sopan, Fotonya Jadi Sorotan

Saat digeledah, FD kedapatan tengah mengantongi dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram.

Kendati demikian, dua abdi negara ini dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

(*)