Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Narkoba, Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Agustus 2020 | 17:20 WIB

Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus pemilikan narkoba Vanessa Angel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntun umum.

"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," ujar JPU.

Baca Juga: Jatuh Bangun Demi Antarkan Ayu Ting Ting Jadi Artis Kondang, Ayah Rojak Kenang Perjuangannya Borong Majalah Buat Daftar Gadis Sampul Sampai Jahit Sendiri Baju Manggung Putrinya

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim bertanya pada Vanessa Angela apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.

"Ada keberatan?" tanya Majelis Hakim dalam persidangan.

Vanessa pun tak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Sudah mendengar sudah mengerti, iya mau konsultasi dulu. Saya menyerahkan ke penasihat hukum," jawab Vanessa.

"Bagaimana penasihat hukum?" tanya majelis Hakim.

"Tidak ada mulia," jawab penasihat hukum.

Baca Juga: Sambangi Polres Jakarta Selatan, Irwansyah Terima Surat Dimulainya Penyidikan atas Perkara Pencemaran Nama Baik