Maka dari itu sidang selanjutnya majelis hakim mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Majelis juga telah menjadwalkan adanya keberatan dan seterusnya namun kalau tidak ada, tidak masalah tentu kita perlu. Kita buat sebelum persidangan. Kita perlu memanfaatkan sidang agar tidak bertele-tele. Kita lanjut dengan pemeriksaan saksi," ujar Majelis Hakim.
Sidang pun akan kembali digelar pada Senin (7/9/2020) yang akan datang. (*)