Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus pemilikan narkoba Vanessa Angel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntun umum.
"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," ujar JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim bertanya pada Vanessa Angela apakah dirinya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut.
"Ada keberatan?" tanya Majelis Hakim dalam persidangan.
Vanessa pun tak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Sudah mendengar sudah mengerti, iya mau konsultasi dulu. Saya menyerahkan ke penasihat hukum," jawab Vanessa.
"Bagaimana penasihat hukum?" tanya majelis Hakim.
"Tidak ada mulia," jawab penasihat hukum.
Maka dari itu sidang selanjutnya majelis hakim mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Majelis juga telah menjadwalkan adanya keberatan dan seterusnya namun kalau tidak ada, tidak masalah tentu kita perlu. Kita buat sebelum persidangan. Kita perlu memanfaatkan sidang agar tidak bertele-tele. Kita lanjut dengan pemeriksaan saksi," ujar Majelis Hakim.
Sidang pun akan kembali digelar pada Senin (7/9/2020) yang akan datang. (*)