Find Us On Social Media :

Terlibat Kasus Kepemilikan Narkotika Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Agustus 2020 | 17:53 WIB

Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

"Saksi Budi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan xanax untuk pergunakan sendiri," katanya.

Baca Juga: Pembelot Bongkar Rahasia Lumbung Makanan Kim Jong-un, Makan Makanan Mewah Esklusif dari Seluruh Dunia Tetapi Rakyatnya Hidup Menderita Dipaksa Makan Daging Anjing

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Baca Juga: Pepet Terus! Baru Juga Gagal Nikah, Jordi Onsu Langsung Dekati Cita Citata: Cinta Lama Belum Kelar!

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (*)