"Tercatat negara? Iya di Bandung," tambahnya.
Sempat membuat heboh, ternyata Happy telah melaporkan pihak Halilintar sejak tanggal 7 Oktober 2019.
Sudah dilaporkan sejak tahun lalu, untuk sampai saat ini, kasus Happy dan Halilintar baru masuk tahap penyelidikan.
"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.
Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi.
"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan ya. Empat saksi," tuturnya.
"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar sudah berusia 17 tahun.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (*)