Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, muncul ke permukaan.
Membuat heboh karena menjadi istri kedua, Happy menuntut Halilintar karena tak mengakui putrinya sebagai anak.
Kabar ini dibenarkan oleh Kanit PPA (Kepala Unit Penyeleggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak), Nunuk Suprarmi, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2020).
Baca Juga: Ternyata Umi Pipik Mengindap Tumor Kelenjar Getah Bening
"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," ujar Nunuk.
"Gugatannya? Pemberian nafkah dan pengakuan terhadap anak tersebut," tambahnya.
Alasan pengakuan pun dikonfirmasi oleh Nunuk.
"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah, anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," katanya.
Membuat heboh karena menjadi istri kedua, pernikahan Happy dan Halilintar ternyata disaksikan oleh Istri pertama sekaligus ibunda Atta, Lenggogeni Faruk.
"Pernikahannya? Resmi, dan direstuin oleh istri pertama pak Halilintar. Itu terjadi pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006," kata Nunuk.
"Tercatat negara? Iya di Bandung," tambahnya.
Sempat membuat heboh, ternyata Happy telah melaporkan pihak Halilintar sejak tanggal 7 Oktober 2019.
Sudah dilaporkan sejak tahun lalu, untuk sampai saat ini, kasus Happy dan Halilintar baru masuk tahap penyelidikan.
"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.
Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi.
"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan ya. Empat saksi," tuturnya.
"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar sudah berusia 17 tahun.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (*)