Find Us On Social Media :

Ada Andil Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar oleh Happy Hariadi

By Daniel Ahmad, Senin, 31 Agustus 2020 | 19:06 WIB

Kak Seto Mulyadi

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Seorang perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, mencul ke permukaan.

Membuat heboh karena beberkan borok Halilintar, Happy ternyata telah melaporkan ayah Atta kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI sebelum melapor polisi karena perkara pengakuan anak.

Selalu mangkir saat dipanggil LPAI, Kak Seto pun langsung memberikan rekomendasi untuk melapor polisi.

Baca Juga: Ngaku Sudah 3 Tahun Pepet Cita Citata, Jordi Onsu Salah Tingkah Saat Kepergok Gandeng sang Biduan ke Pesta Ulang Tahun Sarwendah, Betrand Peto: CLBK ya?

"Nah ketika terlapor Halilintar ini dipanggil tidak mau hadir maka lembaga perlindungan anak mengeluarkan rekomendasi yang ditandatanganin oleh kak Seto Mulyadi."

"Itu merekomendasikan agar dilakukan upaya lebih lanjut berupa upaya hukum baik secara pidana, maupun perdata," ungkap kuasa hukum Happy, Didik Gunawan, melalui video yang diterima awak media, Senin (31/8/2020).

"Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, sebelum klien kami melakukan upaya hukum berupa melaporkan ke kantor polisi, jauh sebelumnya kami telah mencoba membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia," katanya.

Baca Juga: Bukti Cinta Kepada Sang Umi Tercinta, Adik Atta Halilintar Berikan Kue Berupa Emas Batangan Pada Calon Ibu Mertua Aurel Hermansyah

"Jadi laporan ini kami buat pada tanggal 6 november 2018. Namun setelah laporan kami ini masuk, terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri oanggilan panggilan yang di layangkan oleh LPAI itu," tambahnya

Happy sendiri telah melaporkan pihak Halilintar sejak tanggal 7 Oktober 2019 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabar ini dibenarkan oleh Kanit PPA (Kepala Unit Penyeleggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak), Nunuk Suprarmi, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2020).

"Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy," kata Happy.

"Gugatannya? Pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Happy Hariadi karena Telah Menelantarkan dan Tak Mengakui Putrinya Sebagai Anak

Alasan pengakuan pun dikonfirmasi oleh Nunuk.

"Beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah anak dari pernikahan pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak," katanya.

Sudah dilaporkan sejak tahun lalu, untuk sampai saat ini, kasus Happy dan Halilintar baru masuk tahap penyelidikan.

"Untuk laporannya sendiri pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata Umi Pipik Mengindap Tumor Kelenjar Getah Bening

Sudah memeriksa beberapa saksi, nantinya pihak kepolisian akan memanggil pihak keluarga Halilintar sebagai saksi

"Udah ada beberapa saksi kami periksa. Iyaa, masih dalam penyelidikan yaa. Empat saksi," tuturnya.

"Keluarga Halilintar? ada nantinya," ucapnya.

Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.

Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.

Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (*)