Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis peran Vanessa Angel tak keberatan pembacaan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel pun menjelaskan alasannya tidak mengajukan eksepsi.
"Karena memang nggak ada yang harus ditolak dan biar cepat aja sidangnya," kata Vanessa.
"Secara formil surat dakwaan sudah benar, makanya kita tidak eksepsi tapi materil kan belum tentu," kata kuasa hukum Vanessa, Kemal Maruszama, menambahkan.
Maka dari itu, sidang selanjutnya majelis hakim mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Majelis juga telah menjadwalkan adanya keberatan dan seterusnya namun kalau tidak ada tidak masalah tentu kita perlu. Kita buat sebelum persidangan. Kita perlu memanfaatkan sidang agar tidak bertele-tele. Kita lanjut dengan pemeriksaan saksi," ujar Majelis Hakim.
Sidang pun akan kembali digelar pada Senin (7/9/2020) yang akan datang.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.