Find Us On Social Media :

Mantap Tidak Mengajukan Eksepsi, Vanessa Angel Ungkap Alasannya

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 1 September 2020 | 10:30 WIB

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Terlibat Kasus Kepemilikan Narkotika Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Blak-blakkan Ngaku Pernah Bokek sampai Tak Kuat Isi Token Listrik, Vanessa Angel Curhat Harus Rasakan Ini Selama 20 Jam, Netizen: Kirain Aku Aja!

Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

(*)