Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis peran Vanessa Angel tak keberatan pembacaan dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel pun menjelaskan alasannya tidak mengajukan eksepsi.
"Karena memang nggak ada yang harus ditolak dan biar cepat aja sidangnya," kata Vanessa.
"Secara formil surat dakwaan sudah benar, makanya kita tidak eksepsi tapi materil kan belum tentu," kata kuasa hukum Vanessa, Kemal Maruszama, menambahkan.
Maka dari itu, sidang selanjutnya majelis hakim mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Majelis juga telah menjadwalkan adanya keberatan dan seterusnya namun kalau tidak ada tidak masalah tentu kita perlu. Kita buat sebelum persidangan. Kita perlu memanfaatkan sidang agar tidak bertele-tele. Kita lanjut dengan pemeriksaan saksi," ujar Majelis Hakim.
Sidang pun akan kembali digelar pada Senin (7/9/2020) yang akan datang.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Kepemilikan Narkotika Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
(*)