Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Diduga melakukan tindak pemerkosaan dan menghamili seorang perempuan, M Sujono (56) tewas secara mengenaskan.
Warga Kawasan Tangga Buntung, Palembang, Sumatera Selatan itu, dikabarkan telah diadili dan dianiaya pihak keluarga perempuan.
Hal itu dikarenakan, pihak keluarga tak terima, AK, di hamili oleh Sujono.
Terlebih Sujono enggan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (1/9/2020), Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melakukan rekonstruksi.
Ya, kronologis tewasnya Sujono telah berlangsung pada Selasa (21/7/2020) lalu.
Menghadirkan ketiga pelaku, M Roby (21), Toni Afrizal (33) yang merupakan kakaknya, serta Mustofa (68) ayah dari Roby.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (31/8/2020) ini memperlihatkan 16 adegan sadis pihak keluarga menghabisi Sujono.
Terungkap dari 16 adegan tersebut, rupanya Roby sempat bertemu dengan Sujono sebelum mengadili dengan keluarga yang lain.
Robby mengaku menghadiri Sujono untuk menagih tanggung jawab lantaran telah menghamili kakaknya, AK.
Tak mau bertanggung jawab, akhirnya tiga pelaku mendatangi Sujono.
Bermodalkan senjata tajam, Sujono akhirnya meregang nyawa setelah dihabisi para pelaku.
"Dia (pelaku) yang mencari masalah, kakak saya hamil sampai melahirkan dan anaknya sekarang sudah tiga bulan. Tapi dia tidak mau tanggung jawab," ujar Roby usai melakukan gelar perkara.
Tak hanya menolak bertanggung jawab, Sujono disebutkan Roby sempat menyerangnya terlebih dahulu.
Menurut pengakuan Roby, Sujono lebih dulu menganiaya dirinya menggunakan senjata tajam saat menemuinya beberapa waktu lalu.
Akhirnya bersama sang ayah dan kakaknya, Roby kembali mendatangi kediaman Sujono guna balas dendam.
Setelah selesai reka adegan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono keluarga tersebut akan segera menjalani sidang.
"Dari rekonstruksi ini pelaku utama adalah Roby. Motifnya karena kakaknya diduga diselingkuhi korban dan hamil," jelasnya.
Sementara itu pihak keluarga Sujono yang tak terima meminta keluarga Roby diberi hukuman yang setimpal.
FT selaku putri dari Sujono membantah keras apabila ayahnya telah menghamili AK.
"Ayah saya orang baik-baik. Kami minta mereka dihukum setimpal, ayah saya mereka bunuh," ungkapnya.
Baca Juga: Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Bersama sang Kekasih, Pelajar di Jambi Alami Pendarahan Parah!
Sementara itu informasi serupa juga pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melansir informasi dari TribunMedan.com, tak mau bertanggung jawab YS (19) nekat melaporkan kekasihnya pada polisi.
Di usia kandunganya yang ke 4 bulan, YS mengaku pada pihak kepolisian bahwa kekasihnya, DL, tak hanya menghamili dirinya saja.
Namun, DL juga menghamili sorang remaja di bawah umur berinisial DN (15).
Setelah diusut lebih lanjut, DL akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, DL pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," terang AKBP Aria Sandy melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.
(*)