Find Us On Social Media :

Soal Masalah Anak dari Istri Kedua yang Diterlantarkan Ayah Atta Halilintar, Kak Seto Benarkan Telah Berikan Rekomendasi untuk Tempuh Jalur Hukum

By Daniel Ahmad, Selasa, 1 September 2020 | 17:30 WIB

Seto Mulyadi saat ditemui Grid.ID, Selasa (1/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, membenarkan surat rekomendasi yang ditandatanginya pada perkara istri kedua ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid.

Ada pun perempuan bernama Happy Hariadi tersebut menuntut pengakuan atas buah cintanya dengan Ayah Atta.

Ditemui oleh tim Grid.ID, Selasa (1/9/2020), Kak Seto ceritakan awal mula LPAI mencoba menjadi pihak penengah di antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Keluarganya Dapat Cobaan Bertubi-tubi Usai Dituding Tukang Tipu, Ayah Atta Halilintar Kini Kembali Tersangkut Masalah Berat, Terancam 5 Tahun Penjara Karena Dugaan Telantarkan Anak

"Memang sudah pernah mengadu waktu itu HH melalui kuasa hukumnya yaitu Dedek Gunawan mengadukan mengenai kasus tersebut," buka Kak Seto.

"Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi jadi kami juga mengundang bapak HAA untuk berkenan hadir di sini untuk dapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi, bagimana dan sebagainya," ujarnya.

Ada tim hukum Halilintar yang menyambangi tempatnya bekerja, Kak Seto tak juga menemui pihak terlapor.

Baca Juga: Berani Sebut Ibunda Atta Halilintar Pintar Ngomong hingga Bermulut Manis, Wanita yang Ngaku Jadi Korban Penipuan Lenggogeni Faruk Termakan Iming-iming Bakal Untung sampai 75 Persen: Ya Muluk-muluk lah Janjinya!

"Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya," kata Kak Seto.

"Akan tetapi berkali-kali tidak pernah datang tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu," sambungnya.

Setelah beberapa bulan tak memenuhi panggilan, LPAI pun menutup kasus tersebut yang diikuti oleh surat rekomendasi untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Segera Nikahi Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Tancap Gas Bangun Rumah Mewah Bergaya Modern dengan Kesan Futuristik untuk sang Kekasih: Terinspirasinya dari Lambo

"Nah akhirnya setelah waktu lebih dari tiga bulan, empat bulan lah, kami menyatakan yasudah kami tutup kasus ini lalu kami menyarankan kepada bapak Dedek selaku kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum saja begitu," tuturnya.

Kak Seto pun membenarkan surat rekomendasi dan tanda tangan darinya beserta juga sekjem LPAI.

"Jadi memang pada saat waktu itu sedang banyak tugas keluar sehingga ini dibuat oleh sekjen yang lama dan kalau saya sebagai ketua umum tetapi memang dalam keadaan darurat ada satu tanda tangan scan dan satu yang aslinya jadi beliau sekjen pertama bapak Samsul Ridwan itu," tutup Kak Seto.

Baca Juga: Sebelum Lapor Polisi, Happy Hariadi Telah Adukan Ayah Atta Halilintar ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, muncul ke permukaan.

Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.

Adapun anak perempuan bernama Mubarokah yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ada Andil Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar oleh Happy Hariadi

Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.

(*)