Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Setyo Mulyadi atau yang lebih dikenal dengan Kak Seto, membenarkan kabar bahwa dirinya memberikan surat rekomendasi untuk menempuh jalur hukum pada istri kedua ayah Atta Halilintar, Happy Hariadi soal perkara penelantaran anaknya.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Kak Seto sendiri ternyata sudah beberapa kali memanggil ayah Atta, Halilintar Adovial Asmid, untuk mediasi kasus tersebut.
Akan tetapi pihak ayah Atta tak kunjung datang.
"Iya artinya merekomendasi ke kuasa hukumnya sehingga kalau memang ternyata tidak ada kejelasan atau niat untuk mengklarifikasi padahal kami juga sudah menyampaikan surat secara santun ke alamat yang tepat," ungkap kak Seto saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
"(Setelah) Tidak ada tanggapan juga jadi setelah lebih dari tiga bulan kami sarankan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan mediasi menjadi alasan pengehentian kasus dari LPAI.
Hal dilakukan karena LPAI sendiri memiliki standar operasional untuk penanganan masalah.
"Iya memang udah beberapa kali kami sudah mengumpulkan beberapa surat yang telah dikeluarkan, tetapi intinya kami sudah mengikuti SOP kami," tutur Kak Seto.